SATU LANGKAH PERBAIKI PENDIDIKAN INDONESIA

“Kita tahu, di Indonesia jika kita bicara masalah pendidikan, ada 1001 masalah, banyak sekali masalahnya. Tetapi bila kita perhatikan lebih jauh, siapa yang sebenarnya, senyatanya memiliki efek untuk memajukan pendidikan mencerdaskan anak-anak; GURU. Dibalik berbicara soal sistem, undang-undang, seminar yang  berderet guru  berdiri di depan kelas dia yang senyatanya mencerdaskan anak-anak. Begitu kita melihat guru, distribusi guru tidak merata, kualitas guru rendah”.

Kurang lebih begitulah ungkapan Anies Baswedan dalam acara yang digelar TEDx. Ungkapan tersebut pastinya sedikit menyadarkan kita tentang pentingnya kualitas guru, sebab betapapun kurikulum diganti-ganti, seberapa bagusnya metode pembelajaran, bahkan sebarapa banyak waktu yang dipergunakan untuk mengajar, akan menjadi sangat buruk hasilnya jika guru yang mengajar memiliki kualitas rendah. Mengapa? Seperti yang penulis sampaikan pada artikel sebelumya bahwa guru adalah peran sentral, sebab yang mengajar didepan kelas adalah guru, yang mengerti bagaimana perkembangan dan kemampuan siswa adalah guru, bukan menteri pendidikan, buka kurikulum, bukan buku pelajaran. Maka jika ingin memperbaiki kualitas pengajaran dan pendidikan, perbaikilah gurunya, bukan kurikulumnya. Bagaimana caranya? Ada 2 hal pokok yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kualitas guru;

1). Latar belakang pendidikan guru.
Mengapa background pendidikan menjadi penting? Kita ambil contoh, dalam mata pelajaran PKn, pegajaran yang dilakukan Sarjana Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan (S.Pd-PKn), jauh lebih baik dariparda Sarjana Hukum (S.H) yang sering dikatakan lebih mengerti masalah hukum dan ketatanegaraan. Hal ini terjadi karena SPd-Pkn memiliki kompetensi yang tidak dimiliki S.H, yaitu kompetensi Pedagogik atau kompetensi pengelolaan kelas. Seseorang yang memiliki kompetensi penguasaan kelas akan bisa menyampaikan dengan baik dalam menyampaikan materi hukum dan ketatanegaraan dari pada mereka yang hanya menguasai hukum secara personal. Seorang insinyur tampaknya lebih pintar daripada sarjana pendidikan teknik, namun jika mereka berdua dikomparasikan dalam ruangan kelas, maka insinyur akan kalah telak. Mengapa? Sebab insinyur tidak menguasai dasar-dasar mengajar di kelas, walaupun dia punya skill public speaking yang baik. Namun demikian, ketika kita melihat ke lapangan, tidak boleh munafik dan harus kita akui bersama bahwa masih banyak para SPd yang tidak memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud. Oleh sebab itu dibentuklah KKG, MGMP, sertifikasi guru, diklat, dan lain-lainya yang juga bertujuan meningkatkan kualitas guru.

2). Kompetensi guru.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengamanatkan bahwa guru harus memiliki 4 kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, artinya mengamalkan ahlak mulai, objektif, dan mampu serta mau mengevaluasi kinerja diro sendiri. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya, dan kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat, artinya dapat membaur dengan masyarakat dan dapat menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Melalui cara sederhana dan sedikit ini kita bisa menyeklesaikan masalah rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Penulis percaya bahwa kompetensi guru dan latar belakang pendidika guu adalah kunci pokok yang harus diperhatikan untuk memperoleh mutu pendidikan yang baik, melalui pengingkatan kualitas pendidik.
Lebih baru Lebih lama